LOMBOK BARAT, iNewsBelu.id – Agus Buntung Terdakwa kasus pelecehan seksual, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dengan 10 tahun penjara, Selasa, (27/5/2025).
Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Agus Buntung sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Agus Buntung terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah korban hingga mengakibatkan trauma.
Vonis 10 tahun untuk Agus lebih rendah 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Mataram yang diketuai Mahendraasmara Purnama Jati menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Agus.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait