MUSI RAWAS, iNewsBelu.id - Pria berinisial RT (44), warga Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) tega memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga berulang kali sejak 2019 hingga 2024.
Kini, ayah bejat tersebut ditangkap polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan kini ditahan unit PPA Satreskrim Polres Mura, Sabtu 20 April 2024.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman membenarkan adanya penangkapan tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Benar, tersangka sudah kita amankan karena kasus pencabulan sekaligus pemerkosaan terhadap anak kandungnya,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait