Miris, Ayah Kandung Tega Perkosa Anaknya Selama 6 Tahun

Era Neizma Wedya, Evan Payong
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Dok MPI )

MUSI RAWAS, iNewsBelu.id  - Pria berinisial RT (44), warga Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) tega memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga berulang kali sejak 2019 hingga 2024.

Kini, ayah bejat tersebut ditangkap polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan kini ditahan unit PPA Satreskrim Polres Mura, Sabtu 20 April 2024.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman membenarkan adanya penangkapan tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka.

"Benar, tersangka sudah kita amankan karena kasus pencabulan sekaligus pemerkosaan terhadap anak kandungnya,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network