Putra NTT Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Bachtiar Rojab, Evan Pay
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Putra terbaik Nusa Tenggara Timur yang juga mantan Menkominfo, Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo. 

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (25/10/2023). 

Johnny menurut Jaksa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di persidangan. Tak hanya itu, Johnny juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun. Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," ujarnya. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network