Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Tolak Atlet Senam Israel Berlaga ke Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Ketua MK Anwar Usman Lakukan Pelanggaran Berat, Dosen Unbraw Minta Kode Etik Hakim Ditegakkan

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 06:50 WIB
  • author Muhamad Refi Sandi, Evan Payong
Ketua MK Anwar Usman Lakukan Pelanggaran Berat,  Dosen Unbraw Minta Kode Etik Hakim Ditegakkan
Ketua MK Anwar Usman (foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH Unbraw), Dr. Dhia Al Uyun meminta kode etik hakim ditegakkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman.  

Diketahui, 16 guru besar bidang hukum melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Ketua MK Anwar Usman terkait putusan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Menegakkan kode etik hakim, dengan menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat, sehingga layak untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Dhia, Kamis (26/10/2023). Dhia bersama 15 rekan lainnya melaporkan Ketua MK Anwar Usman karena menilai ada konflik kepentingan dalam putusan MK tersebut.

"Ya, saya bersama 15 rekan lainnya mengajukan permohonan memeriksa ketua majelis hakim MK, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik, sapta karsa hutama serta conflict of interest," ujarnya. 

Sebelumnya, 16 guru besar yang tergabung dalam koalisi Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57 melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut