Sebelumnya, vonis terhadap Putri sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Putri resmi divonis 10 tahun penjara dalam kasus ini.
Mahkamah Agung memotong vonis Putri dari sebelumnya 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait