JAKARTA, iNewsBelu.id - Putri Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jakarta, di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2023). Putri tiba di lapas sekitar pukul 17.00 WIB.
"PC diterima di Lapas Perempuan Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2023 pada pukul 17.00 WIB," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti.
Setibanya di lapas, Putri menjalani proses administrasi penerimaan seperti pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan. Setelah selesai administrasi penerimaan, Putri langsung ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan atau mapenaling.
"PC ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Penerimaan PC dilakukan sesuai SOP yang berlaku," ujar Rika.
Sebelumnya, vonis terhadap Putri sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Putri resmi divonis 10 tahun penjara dalam kasus ini.
Mahkamah Agung memotong vonis Putri dari sebelumnya 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait