Bebas dari Penjara, Bharada E Jalani Cuti Bersyarat per 4 Agustus 2023

Arie Dwi Satrio, Evan Pay
Richard Eliezer alias Bharada E (foto: istimewa)

"Selama menjalani Cuti Bersyarat, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," kata Rika. 

Bharada Richard Eliezer sebelumnya divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Februari 2023 lalu. Dia dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network