"Jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan seumur hidup," tambahnya.
Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima hakim. Suhadi menjadi ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes. Sidang hari ini digelar secara tertutup, dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait