Hukuman Lebih Ringan Hakim Agung Beda Pendapat Atas Putusan Ferdy Sambo

Irfan Ma' aruf / Evan pay
Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan (foto: Antara)

"Jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan seumur hidup," tambahnya. 

Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima hakim. Suhadi menjadi ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes. Sidang hari ini digelar secara tertutup, dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network