JAKARTA, iNewsBelu.id - Mahkamah Agung (MA) menetapkan hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Putusan ini lebih ringan dari vonis PN Jaksel terhadap Sambo yakni hukuman mati.
Dalam memutuskan ini, 2 hakim agung ternyata berbeda pendapat atau dissenting opinion. Hakim tersebut yakni Jupriyadi dan Desnayeti.
"Yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti, mereka melakukan DO, dissenting opinion, berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang tiga," kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, Selasa (8/8/2023).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait