JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti dugaan aliran suap senilai total Rp88 miliar dari pengusaha ke Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI, Henri Alfiandi. Suap itu diduga diterima lewat Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
"Bukti keterlibatan Kabasarnas apa? Ya kemarin dalam ekspose sebenarnya sudah dipaparkan bukti-buktinya, ada transaksi-transaksi, ada catatan-catatan dari Koorsmin ABC (Afri Budi Cahyanto)," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).
Dia menyebut berdasarkan bukti itu, ditemukan adanya dugaan aliran uang yang diterima senilai total Rp88 miliar selama periode 2021-2023. "Sehingga bisa ketahuan ternyata itu sudah dilakukan sejak tahun 2021 sampai 2023 yang totalnya uang yang diterima itu Rp88 miliar," kata Alex.
Selain catatan keuangan, KPK juga telah mengantongi pengakuan dari para saksi soal keterlibatan Henri dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023 tersebut. "Tentu dari keterangan saksi, bukti percakapan elektronik, bukti-bukti catatan itulah kami meyakini bahwa bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka itu sudah ada," kata Alex.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait