JAKARTA, iNewsBelu.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo. Aset yang disita yakni mobil Land Rover.
“1 (satu) unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep SC HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021,” kata Ketut melalui keterangan resminya, Rabu (24/5/2023).
Selain Johnny G Plate, Ketut juga menyita aset yang dimiliki oleh tersangka lainnya yakni AAL, GMS dan IH. Lebih lanjut, Ketut menegaskan aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti dari masing-masing tersangka.
Ketut juga menyebutkan empat orang saksi kembali diperiksa. Mereka yakni AA selaku Steering Committe PT Aplikanusa Lintasarta, BI selaku Direktur Utama PT Surya Energi Indotama. Selain itu, inisial S selaku Direktur PT Sankeindo dan SS selaku pihak swasta.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait