Ketut menjelaskan, dalam kasus tersebut Plate merupakan pengguna anggaran dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Sebelumnya, Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh menegaskan pihaknya telah melakukan kajian dan telah memperoleh bukti yang cukup terkait kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo. Hasil audit BPKP menyebut kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo lebih dari Rp8,32 triliun.
Yusuf mengatakan, kerugian negara dalam kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan biaya pembangunan tower BTS.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait