Terbukti Korupsi Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Kasus BAKTI Kominfo

Irfan Ma' aruf / Evan pay
Menkominfo Johnny G Plate (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo, 

Rabu (17/5/2023). Plate juga dijebloskan ke tahanan.

Terlihat Plate mengenakan baju tahanan dan dimasukkan ke mobil tahanan.

Kejagung sebelumnya memeriksa Johnny G Plate untuk mendalami kerugian negara yang mencapai Rp8,3 triliun lebih akibat kasus ini.

Diketahui dari hasil kesimpulan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,32 triliun.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network