JAKARTA, iNewsBelu.id - Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo,
Rabu (17/5/2023). Plate juga dijebloskan ke tahanan.
Terlihat Plate mengenakan baju tahanan dan dimasukkan ke mobil tahanan.
Kejagung sebelumnya memeriksa Johnny G Plate untuk mendalami kerugian negara yang mencapai Rp8,3 triliun lebih akibat kasus ini.
Diketahui dari hasil kesimpulan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,32 triliun.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait