Ia menjelaskan untuk pemeriksaan kerohanian san kejiwaan ini pihak RSUD Atambua bekerja sama dengan dr Jiwa, dan untuk lokasinya kita memilih di kampus akper Belu untuk dilakukan pemeriksaan rohani dan kejiwaan bagi para bakal calon anggota DPRD berdasarkan penetapan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT pada 18 April 2023 lalu.
"Iya kita memilih kampus akper ini karena banyak ruangannya dan bisa menampung sekian banyak orang para calon ini, karena kita menyusaikan dengan waktunya dokter, dan kenapaa kita lakukan di Atambua karena selain memudahkan para calon ini juga menghemat biaya tidak terlalu banyak," ujarnya.
Dia menjelaskan sesuai ketentuan KPU bahwa para bakal calon anggota legislatif harus mengantongi surat keterangan sehat jasmani maupun rohani melalui pemeriksaan medis dilakukan tim kesehatan dan dokter jiwa.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait