secara gratis dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, banding, kasasi, serta peninjauan kembali bagi Warga Binaan kurang mampu
di Lapas Atambua.
"Baik hari ini kita lakukan penandatanganan kerjasama sebagai bentuk komitmen kerja kita unutk selalu memberikan pelayanan terbaik
kepada masyarakat terutama warga yang kurang mampu," ungkap Hadi.
Selain itu kalapas juga berpesan kepada para WBP untuk selalu berprilaku baik ketika kembali ketengah masyarakat, jangan karena sudah
ada kerjasama ini terus para warga masyarakat untuk tidak lagi berbuat kejahatan, jangan karena sudah ada kerjasama seperti ini
masyarakat terus mau berbuat kejahatan.
Selain itu Melkias Takoy mengungkapkan bahwa Yayasan Bantuan Hukum Lentera Belu telah terakreditasi C serta telah menjalin kerja
sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT untuk memberikan layanan secara gratis.
"Melalui kerja sama ini diharapkan dapat memperlancar pendampingan hukum bagi Warga Binaan dan kami pastikan layanan kami gratis,"
ujar Melkias.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Ketua Yayasan Lentera Belu kepada Warga Binaan terkait bantuan hukum yang ada.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait