Waduh Ternyata Inilah 4 Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara

Antara, Achmad Al Fiqri, Evan Pay
Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto : Tangkapan layar)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Hakim menyebut Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi : 

1. Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J

Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan, Majelis Hakim meyakini Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. 

2. Putri Candrawathi turut serta melakukan pembunuhan berencana 

Hakim juga menyimpulkan Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

3. Putri Candrawathi seharusnya menjadi teladan Bhayangkari  

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. 

Hal-hal yang memberatkan, salah satunya Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi teladan bagi para Bhayangkari. Namun perbuatannya justru mencoreng nama baik institusi.

4. Putri Candrawathi berbelit-belit 

Selain itu, Hakim juga menilai Putri Candrawathi tidak berterus terang dan terjebak dalam pernyataannya sendiri di persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian yang besar. 

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” katanya. Dalam pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan dari Putri Candrawathi. Majelis Hakim lalu menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. 


 

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network