JAKARTA, iNewsBelu.id - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini istri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kematian Brigadir J.
"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi hukuman pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU membacakan berkas tuntutan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dalam sidang dakwaan terdahulu, Putri didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan tersebut akan tetapi tidak menghalangi upaya tersebut.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Dalam kasus ini, Putri Candrawathi tidak sendirian. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait