Samuel berharap majelis hakim memenuhi tuntutan yang disampaikan jaksa. Dirinya menilai ekspresi wajah Ferdy Sambo yang masih sama selama persidangan tanpa ada rasa penyesalan. "Sama saja dari persidangan sebelumnya. Tidak ada rasa wajah penyesalan dari seorang Ferdy Sambo," katanya.
Sebelumnya JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut mantan Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait