JAMBI, iNewsBelu.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. Ayah Yoshua mengapresiasi tuntutan hukuman seumur hidup itu.
"Saya mengapresiasi terhadap jaksa yang menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan seumur hidup," kata ayah Yoshua, Samuel Hutabarat di Jambi, Selasa (17/1/2023).
Samuel mengatakan, dirinya belum bisa memastikan puas atau tidak mendengar tuntutan itu. Dia akan menunggu putusan majelis hakim dalam persidangan.
"Soal puas atau tidak puasnya, kita tunggu keputusan dari majelis hakim mendatang," kata Samuel.
Samuel berharap majelis hakim memenuhi tuntutan yang disampaikan jaksa. Dirinya menilai ekspresi wajah Ferdy Sambo yang masih sama selama persidangan tanpa ada rasa penyesalan. "Sama saja dari persidangan sebelumnya. Tidak ada rasa wajah penyesalan dari seorang Ferdy Sambo," katanya.
Sebelumnya JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut mantan Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait