WNA memasuki wilayah Indonesia dengan berbagai tujuan, seperti mengunjungi keluarga, mengikuti acara pemakaman serta acara adat maupun berbelanja kebutuhan pokok.
"Mereka ditindak polisi maupun petugas Imigrasi berupa penangkapan, pemeriksaan dan penahanan hingga dipulangkan ke negara asal," katanya.
Menurutnya, pendeportasian 43 WNA tersebut merupakan bagian dari langkah nyata penegakan hukum di wilayah Indonesia yang berbatasan secara langsung dengan Timor Leste di Pulau Timor.
Sepanjang tahun 2022 ini juga, Kantor Imigrasi Atambua telah melaksanakan tiga kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan satu operasi gabungan. Selain itu, Imigrasi Atambua juga menggandeng Kejaksaan Negeri Belu dalam aspek penegakan hukum yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama di bidang Hukum Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Kerja sama ini guna mewujudkan sinergi dan keterpaduan dalam mempercepat proses penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan dalam tindak pidana keimigrasian," ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait