ATAMBUA, iNewsBelu.id - Masuk Indonesia secara ilegal Kantor Imigrasi Kelas IIA Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur telah mendeportasi sebanyak 43 Warga Negara Asing (WNA). Jumlah WNA yang dideportasi ini selama periode Januari-Desember 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua KA Halim mengatakan, tindakan deportasi ini berkaitan dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian di wilayah Indonesia yang berbatasan dengan Timor Leste sepanjang tahun 2022.
"43 WNA yang dideportasi ke negara asal akibat pelanggaran keimigrasian. Sebagian besar berasal dari Timor Leste serta ada juga yang dari China," ujarnya, Jumat (30/12/2022).
Halim menjelaskan, sebagian besar WNA dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian berupa memasuki wilayah Indonesia tanpa mengantongi dokumen perjalanan resmi alias secara ilegal.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait