SINGAPURA, iNewsBelu.id - Warga negara China Kah Lihong (48) divonis penjara enam tahun karena melanggar aturan imigrasi. Dia overstay atau tinggal di Singapura melebihi aturan demi menemani anaknya bersekolah.
Lihong mengaku tidak menyesal dengan keputusannya. Dia tidak ingin meninggalkan anaknya sendiri di Singapura dan sekolahnya terganggu.
"Alasan mengapa saya melampaui batas adalah karena anak saya bersekolah. Jadi jika saya kembali ke Tiongkok, saya takut anak saya tidak bisa tinggal di Singapura," katanya dalam sidang seperti dikutip CNA, Rabu (9/8/2023). Lihong terakhir kali diberi izin tinggal pada 2015. Dia kemudian tetap tinggal secara ilegal selama tujuh tahun, satu bulan, dan 10 hari.
Editor : Stefanus Dile Payong