get app
inews
Aa Read Next : Siap Bebaskan Semua Tawanan Israel, Ini Permintaan Hamas

Ibu Ini Rela Dipenjara Asalkan Anaknya Bisa Sekolah di Singapura

Rabu, 09 Agustus 2023 | 11:24 WIB
header img
Ibu di Singapura rela dipenjara agar anaknya bisa bersekolah (Foto: Ilustrasi/Ist)

SINGAPURA, iNewsBelu.id - Warga negara China Kah Lihong (48) divonis penjara enam tahun karena melanggar aturan imigrasi. Dia overstay atau tinggal di Singapura melebihi aturan demi menemani anaknya bersekolah. 

Lihong mengaku tidak menyesal dengan keputusannya. Dia tidak ingin meninggalkan anaknya sendiri di Singapura dan sekolahnya terganggu.

"Alasan mengapa saya melampaui batas adalah karena anak saya bersekolah. Jadi jika saya kembali ke Tiongkok, saya takut anak saya tidak bisa tinggal di Singapura," katanya dalam sidang seperti dikutip CNA, Rabu (9/8/2023). Lihong terakhir kali diberi izin tinggal pada 2015. Dia kemudian tetap tinggal secara ilegal selama tujuh tahun, satu bulan, dan 10 hari.

Dia ditangkap oleh Otoritas Imigrasi pada 1 Agustus 2023. Jaksa menemukan fakta anak Lihong berusia 18 tahun saat pertama ke Singapura. "Jadi dalam hal ini, dia tidak perlu tinggal di Singapura untuk merawat anaknya," kata jaksa. 

Perempuan itu menjawab tidak ada yang membayar biaya sekolah putranya ketika dia belajar di politeknik. "Jika saya tidak tinggal di sini, pendidikannya akan berhenti di sini. Dia tidak bisa membayar biaya sekolahnya sendiri," kata Lihong.

"Saya mengakui kesalahan saya tetapi saya pikir ini sepadan," katanya menambahkan. Sanksi pelanggaran overstay di Singapura selama lebih dari 90 hari adalah hukuman penjara hingga enam bulan dan ditambah setidaknya tiga kali cambukan. Jika hukuman cambuk tidak memungkinkan akan diganti denda lebih dari Rp60 juta.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut