Masuk Indonesia Secara Ilegal Imigrasi Atambua Deportasi 43 WNA

Antara, iNews.id
Petugas Imigrasi Atambua memproses pendeportasian dua WNA asal Timor Leste (pertama dan kedua kanan) melalui PLBN Mota'ain di Kabupaten Belu, NTT. foto istimewa.

ATAMBUA, iNewsBelu.id - Masuk Indonesia secara ilegal Kantor Imigrasi Kelas IIA Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur telah mendeportasi sebanyak 43 Warga Negara Asing (WNA). Jumlah WNA yang dideportasi ini selama periode Januari-Desember 2022. 

Kepala Kantor Imigrasi Atambua KA Halim mengatakan, tindakan deportasi ini berkaitan dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian di wilayah Indonesia yang berbatasan dengan Timor Leste sepanjang tahun 2022.

"43 WNA yang dideportasi ke negara asal akibat pelanggaran keimigrasian. Sebagian besar berasal dari Timor Leste serta ada juga yang dari China," ujarnya, Jumat (30/12/2022). 

Halim menjelaskan, sebagian besar WNA dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian berupa memasuki wilayah Indonesia tanpa mengantongi dokumen perjalanan resmi alias secara ilegal.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network