ATAMBUA, iNewsBelu.id - Masuk Indonesia secara ilegal Kantor Imigrasi Kelas IIA Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur telah mendeportasi sebanyak 43 Warga Negara Asing (WNA). Jumlah WNA yang dideportasi ini selama periode Januari-Desember 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua KA Halim mengatakan, tindakan deportasi ini berkaitan dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian di wilayah Indonesia yang berbatasan dengan Timor Leste sepanjang tahun 2022.
"43 WNA yang dideportasi ke negara asal akibat pelanggaran keimigrasian. Sebagian besar berasal dari Timor Leste serta ada juga yang dari China," ujarnya, Jumat (30/12/2022).
Halim menjelaskan, sebagian besar WNA dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian berupa memasuki wilayah Indonesia tanpa mengantongi dokumen perjalanan resmi alias secara ilegal.
WNA memasuki wilayah Indonesia dengan berbagai tujuan, seperti mengunjungi keluarga, mengikuti acara pemakaman serta acara adat maupun berbelanja kebutuhan pokok.
"Mereka ditindak polisi maupun petugas Imigrasi berupa penangkapan, pemeriksaan dan penahanan hingga dipulangkan ke negara asal," katanya.
Menurutnya, pendeportasian 43 WNA tersebut merupakan bagian dari langkah nyata penegakan hukum di wilayah Indonesia yang berbatasan secara langsung dengan Timor Leste di Pulau Timor.
Sepanjang tahun 2022 ini juga, Kantor Imigrasi Atambua telah melaksanakan tiga kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan satu operasi gabungan. Selain itu, Imigrasi Atambua juga menggandeng Kejaksaan Negeri Belu dalam aspek penegakan hukum yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama di bidang Hukum Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Kerja sama ini guna mewujudkan sinergi dan keterpaduan dalam mempercepat proses penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan dalam tindak pidana keimigrasian," ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait