"Putri Candrawathi tuh posisinya bukan sebagai korban, tapi sebagai terdakwa yang memiliki hak ingkar. Kan dia sebagai korban sudah gugur manakala laporan di Polres Jaksel sudah gugur, lalu setelah gugur, mereka memindahkan locus dan tempus, itu hak mereka, dia punya hak ingkar jadi sah-sah saja kalau dia mau berbohong dan nanti biar diuji didepan persidangan," paparnya.
Dia menambahkan pemerkosaan itu merupakan klaim sepihak belaka, yang mana tak dijelaskan secara detail bentuknya. Mereka hanya berdasarkan ahli psikolog saja, yang katanya dari sampling tentang testimoni menuduh adanya keterlibatan Brigadir J soal kepribadian ganda.
"Lalu, katanya beliau (Brigadir J) suka main ke klub, ternyata berbalik ternyata Ferdy Sambo yang demikian, menurut Richard Eliezer ketangkap basah istri sendiri di Jalan Bangka sedang ada perempuan lain," paparnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul "Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Pertanyakan Bukti Visum Putri Candrawathi Diperkosa".
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait