Diperkosa Keluarga Brigadir J Pertanyakan Bukti Visum Putri Candrawathi

Ari Sandita Murti
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas mempertanyakan bukti visum Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J. Foto/SINDOnews

JAKARTA, iNewsBelu.id - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas mempertanyakan bukti visum Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J. Pasalnya, Ferdy Sambo sebelumnya menyebutkan Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J. 
"Terpenting kalau diperkosa itu berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 harus ada visum et repertum," ujar Martin pada wartawan, Selasa (6/12/2022).

Menurutnya, kasus pemerkosaan itu tak mungkin bisa naik statusnya ke penyidikan manakala tak ada bukti, dampak, ataupun keterangan yang menyatakan secara visum, adanya peneterasi orang yang diduga sebagai pelaku, kelaminnya kedalam alat kelamin perempuan. Perempuan yang mengaku menjadi korban tersebut. 

"Kan tak ada, jadi bagaimana kita bisa bilang terjadi pemerkosaan," tuturnya. Menurutnya, klaim Sambo tentang pelecehan atau pemerkosaan dinilai prematur karena tidak didasarkan bukti-bukti yang kuat, hanya keterangan satu saksi atau keterangan terdakwa, tidak didukung kesaksian lainnya. Selain itu, di dalam surat dakwaan disampaikan itu hanyalah klaim sepihak yang belum pasti kebenarannya.
 



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network