Peraturan mengenai pemberhentian tidak hormat TNI tercantum dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Pasal 14, berikut penjelasannya.
a. Dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap: atau
b. Mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI.
Sedangkan Pasal 16, dijelaskan mengenai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, di antaranya menganut ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan bangsa dan negara, atau melakukan perbuatan yang tidak sesuai norma kehidupan prajurit seperti hidup bersama dengan wanita/pria tanpa dasar perkawinan yang sah atau melakukan pelanggaran susila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian).
Contoh Kasus Pemberhentian
Pemberhentian tidak dengan hormat pernah dilakukan pada tiga anggota TNI yang terbukti terlibat kasus LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan pada September 2022 lalu untuk memberhentikan tidak hormat Serda F, Sertu R dan Kls IF.
Selain itu, ketiganya dikenakan hukuman lima bulan penjara. Hal yang dilakukan ketiga TNI tersebut merupakan pelanggaran hukum sebagaimana yang tertuang pada Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009, yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait