Ketahuilah Ini Sejumlah Alasan Ini Bisa Membuat Prajurit TNI Dipecat

Tim Litbang MPI, MNC Portal
Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertanggung jawab untuk melindungi pertahanan negara dengan menegakkan kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan dasar negara dan peraturan yang berlaku.

Jika lalai dalam menjalankan tugas, TNI juga bisa dipecat. Ada dua jenis pemecatan yang bisa dialami anggota TNI, yaitu dipecat dengan hormat dan pecat tidak hormat. Berikut penjelasannya.

• Pemberhentian dengan Hormat

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Pasal 5, seorang TNI bisa diberhentikan dengan hormat yaitu karena:

a. Menjalani masa pensiun
b. Atas permintaan sendiri dan disetujui

c. Telah berakhir masa ikatan dinas

d. Tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani

e. Beralih status menjadi pegawai negeri sipil

f. Menduduki jabatan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki oleh seorang Prajurit

g. Gugur, tewas, atau meninggal dunia

h. Tidak ada kepastian atas dirinya setelah satu tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas; atau

i. Berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.

Peraturan mengenai diberhentikan dengan hormat diatur pada Pasal 5 hingga Pasal 13 yang meliputi apa saja alasan hingga prosedur pemberhentian.

• Pemberhentian Tidak dengan Hormat

Peraturan mengenai pemberhentian tidak hormat TNI tercantum dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Pasal 14, berikut penjelasannya.

a. Dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap: atau

b. Mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI.

Sedangkan Pasal 16, dijelaskan mengenai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, di antaranya menganut ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan bangsa dan negara, atau melakukan perbuatan yang tidak sesuai norma kehidupan prajurit seperti hidup bersama dengan wanita/pria tanpa dasar perkawinan yang sah atau melakukan pelanggaran susila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian).

Contoh Kasus Pemberhentian
Pemberhentian tidak dengan hormat pernah dilakukan pada tiga anggota TNI yang terbukti terlibat kasus LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan pada September 2022 lalu untuk memberhentikan tidak hormat Serda F, Sertu R dan Kls IF.

Selain itu, ketiganya dikenakan hukuman lima bulan penjara. Hal yang dilakukan ketiga TNI tersebut merupakan pelanggaran hukum sebagaimana yang tertuang pada Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009, yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network