Terbukti Melakukan Pembiaran Usai Sidang Etik: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri

Wahyudi Aulia Siregar, Evan Payong
AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang kode etik di Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023). (Foto: Ist)

MEDAN, iNewsBelu.id - Mantan Kabag Bin Ops Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang kode etik yang digelar Selasa (2/5/2023) petang. Hasil persidangan, AKBP Achiruddin diputuskan mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabar ini disampaikan pengacara keluarga Ken Admiral, Irwansyah Putra Nasution usai mengikuti sidang etik tersebut di Kantor Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut

"Iya putusannya tadi PTDH ditambah 30 hari penempatan khusus (patsus) dipotong masa patsus sebelumnya," ujar Irwansyah, Selasa (2/5/2023).  Namun atas putusan itu, AKBP Achiruddin telah mengajukan banding. 

"Meski begitu keluarga tetap berharap pada tingkah banding nanti, Majelis Hakim etik dapat memutuskan hal yang sama dengan keputusan hari ini," kata Irwansyah. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network