JAKARTA, iNewsBelu.id - Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertanggung jawab untuk melindungi pertahanan negara dengan menegakkan kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan dasar negara dan peraturan yang berlaku.
Jika lalai dalam menjalankan tugas, TNI juga bisa dipecat. Ada dua jenis pemecatan yang bisa dialami anggota TNI, yaitu dipecat dengan hormat dan pecat tidak hormat. Berikut penjelasannya.
• Pemberhentian dengan Hormat
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Pasal 5, seorang TNI bisa diberhentikan dengan hormat yaitu karena:
a. Menjalani masa pensiun
b. Atas permintaan sendiri dan disetujui
c. Telah berakhir masa ikatan dinas
d. Tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani
e. Beralih status menjadi pegawai negeri sipil
f. Menduduki jabatan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki oleh seorang Prajurit
g. Gugur, tewas, atau meninggal dunia
h. Tidak ada kepastian atas dirinya setelah satu tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas; atau
i. Berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.
Peraturan mengenai diberhentikan dengan hormat diatur pada Pasal 5 hingga Pasal 13 yang meliputi apa saja alasan hingga prosedur pemberhentian.
• Pemberhentian Tidak dengan Hormat
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait