Sebelumnya, dalam pembacaan eksepsi, Irwan meminta majelis hakim untuk membebaskan Kuat Maruf dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Irwan menilai dakwaan jaksa kabur, tidak cermat serta cacat hukum.
"Dakwaan dimaksud adalah kabur dan tidak cermat serta cacat hukum dan oleh karena sudah seharusnya batal demi hukum," demikian kutipan eksepsi dari Kuat Maruf.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 20 Oktober 2022 - 14:10 WIB oleh Rizky Syahrial dengan judul "Kuat Maruf Akui Terima HP Pemberian Sambo untuk Hilangkan Jejak".
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait