Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menyakiti Hati Rakyat Jadi Alasan Hakim Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun dan 420 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Setelah Ferdy Sambo dan Putri, Kini Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Selasa, 14 Februari 2023 | 12:43 WIB
  • author riana rizkia, evan pay
Setelah Ferdy Sambo dan Putri, Kini  Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis hakim, Selasa (14/2/2023) (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Mantan sopir Ferdy Sambo itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Bharada E.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana hukuman 15 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Kuat terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut