JAKARTA, iNewsBelu.id - Akibat karena sakit gigi mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa batal diperiksa terkait kasus peredaran narkoba, Senin (17/1/2022). Hal ini disampaikan langsung oleh pengacara Irjen Teddy bahwa kliennya mengajukan permohonan penundaan dengan alasan sakit gigi.
"Teddy Minahasa semestinya kemarin diperiksa lanjutan. Tapi karena kondisi kesehatannya, dalam hal ini masalah gigi yang sebelum dia dipatsuskan itu (batal). Dia memang habis operasi," kata kuasa hukum Teddy Henry Yosodiningrat di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).
Hingga saat ini kata Henry, Teddy masih mengalami sakit kepala akibat sakit gigi yang diderita. Teddy awalnya diperiksa kesehatannya oleh dokter di Propam Polri. Namun, dia dirujuk ke RS Polri hingga tidak dapat menjalani pemeriksaan.
"Nah kemarin dari dokter gigi datang ke Propam, diproses ngecek, kemudian hasilnya rujukannya ke RS Polri. Nah, sehingga kemarin enggak jadi diperiksa," ucapnya.
Polri sebelumnya batal melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa terkait kasus dugaan peredaran sabu. Irjen Teddy meminta penundaan lantaran sakit. Saat ini, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Irjen Teddy Minahasa Batal Diperiksa soal Narkoba, Pengacara: Karena Sakit Gigi ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/irjen-teddy-minahasa-batal-diperiksa-soal-narkoba-pengacara-karena-sakit-gigi.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait