get app
inews
Aa Text
Read Next : Sadis, Gegara Tidak Diajak Selfie, Pria di Jakbar Banting dan Cekik Pacar

Lolos Dari Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 09 Mei 2023 | 17:31 WIB
header img
Sidang Teddy Minahasa (foto: iNews)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika. 

Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut