Miris! Putri Candrawathi Gagal Paham Soal Dakwaan Jaksa

Ari Sandita Murti
Putri Candrawathi menyampaikan terima kasish kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf setelah pembunuhan Brigadir J. FOTO/DOK.MPI

"Kita paham betul dalam hukum pidana satu keterangan saksi itu tidak punya nilai pembuktian. Nanti kami akan menunjukkan juga di eksepsi bukti apa saja yang mendukung dan memperkuat adanya fakta kekerasan seksual di Magelang, nanti akan kita tunjukan di eksepsi," katanya. 

Dia menambahkan, bukan hanya dari saksi korban, tapi pihaknya bakal menunjukkan bukti lain terkait persoalan dugaan kekerasan seksual yang telah didalaminya secara obyektif dalam eksepsi. Berdasarkan dakwaan pula, pihaknya tak melihat perbuatan apa saja yang sejatinya membuat kliennya itu masuk dalam persoalan dugaan pembunuhan Brigadir J. 

"Karena dalam konteks menggunakan Pasal 55 harus ada kesadaran bersama dalam melakukan kejahatan, harus ada meeting of minds, kesepahaman, itu yang tidak ditemukan dan dibangun hanya dari asumsi. Nanti kita akan saling menguji," katanya.
 



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network