JAKARTA, iNewsBelu.id - Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi , Febri Diansyah mengatakan kliennya gagal memahami dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Istri Ferdy Sambo itu tidak mengerti dakwaan yang dibacakan JPU terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Bu Putri tidak memahami apa dakwaan penjelasan yang panjang lebar, ternyata kami dan Bu Putri gagal memahami, sebab saat kita dengar tadi peran-peran yang diduga dilakukan ini cenderung bersifat asumsi, asumsi istri jenderal bintang dua, kemudian satu mobil misalnya dengan korban," ujar Febri Diansyah kepada awak media, Senin (17/10/2022).
Dia mengatakan, pada dasarnya pihaknya menemukan sejumlah poin dalam dakwaan JPU yang sifatnya asumtif dan tidak berdiri kuat serta cenderung berdiri dari asumsi.
Menurutnya, bila dicermati dengan hati-hati sebagaimana bakal diuraikan dalam eksepsi, banyak fakta penting yang dituduhkan JPU hanya didukung dari satu keterangan saksi belaka.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait
