4 Pelaku Pembacokan Pelajar di Tambora Berhasil Dibekuk Polisi

Dimas Choirul
Barang bukti kasus pembacokan terhadap pelajar SMP, DF (14) di kawasan Tambora, Jakarta Barat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Polisi membekuk empat orang terkait kasus pembacokan terhadap pelajar SMP, DF (14) di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Keempat pelaku yang berstatus pelajar tersebut kini ditahan. Adapun pelaku yang ditangkap di antaranya LH (15), RA (14), AFS (14), dan PS (14). Mereka merupakan pelajar SMP yang berasal dari wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

"Dan satu lagi APONG masih dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi, juga pelajar SMPN di Penjaringan," ujar Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar dalam konferensi pers, Senin (3/10/2022). 

Ocha, panggilan akrabnya menambahkan, kejadian tersebut sebelumnya terjadi pada Rabu, 28 September 2022 sekitar jam 12.30 WIB. Para pelaku yang berasal dari dua sekolah berkumpul di lapangan dekat SMPN 21 Penjaringan, kemudian mereka sepakat mencari musuh untuk diajak tawuran.

"Kemudian dengan mengendarai sepeda motor berboncengan. Pelaku PS dibonceng oleh pelaku APONG (DPO) kemudian pelaku RH, pelaku AJS dan RA bertiga naik motor Honda Beat," kata dia. 

Ocha melanjutkan, para pelaku lantas berputar-putar di sekitaran Jalan Bandengan Raya, Jalan Pejagalan, Jalan Jembatan Lima, hingga Jalan Tambora V. Selanjutnya, saat tiba di Gang Daging, para pelaku melihat sekelompok pelajar sedang nongkrong untuk membuat bendera futsal.

"Kemudian tersangka PS, LK dan APONG langsung turun dari motor dengan membawa sebilah celurit mengejar korban DF dan dibacok oleh PS bergantian dengan LK dan APONG yang mengenai punggung belakang korban," ucapnya.

Melihat korban DF sudah bersimbah darah, para pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor. Sementara, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Tarakan untuk dilakukan perawatan intensif. 
"Korban mengalami luka di punggung akibat benda tajam masih drawat d RS Tarakan," tuturnya. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bilah celurit berukuran besar dan satu unit sepeda motor yang digunakan korban saat beraksi.  

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam terjerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ayat (2e) dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Polisi Bekuk 4 Pelaku Pembacokan Pelajar di Tambora ", 


 

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network