PURWAKARTA, iNews.id - Deni Wardhani, nekat membacok mantan istri, Dewi Irmayanti, di Gang Adung, Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. Perbuatan keji yang berlangsung di depan anaknya itu dilakukan Deni lantaran sakit hati ajakan rujuknya ditolak oleh korban.
Seusai membacok mantan istri pada Senin (24/1/2022) siang, Deni Wardhani kabur. Saat ini, terduga pelaku dalam pengejaran petugas Satreskrim Polres Purwakarta.
Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Arief Bastomy mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban Dewi hendak mengantar anaknya sekolah. Saat melintas di Gang Adung, Desa Kertajaya, korban dan anaknya diadang oleh pelaku Deni Wardhani.
"Kasus KDRT (pembacokan terhadap Dewi Irmayanti) masih dalam penyelidikan. Pelaku masih dalam pengejaran," kata Kasatreskrim Polres Purwakata, Rabu (26/1/2022).
Kronologi kejadian, pelaku menemui korban. Diduga ada ketersinggungan sehingga pelaku mengeluarkan golok dan disabetkan ke mantan istrinya.
"Terkait ditolak ajakan rujuk ditolak korban, masih kami dalami. Yang jelas pelaku marah lalu menyabetkan senjata tajam jenis golok ke korban. Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian wajah dan leher," ujar AKP Arief Bastomy.
Pelaku Deni Wardhani, tutur Kasatreskrim, merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
"Pelaku diduga datang bersama temannya, tapi ini masih kami dalami. Namun pembacokan hanya dilakukan oleh pelaku Deni," ujar AKP Arief Bastomy. Sementara itu, saat ini, korban Dewi Irmayanti masih dirawat intensif di RSUD Bayu Asih Purwakarta. Beruntung nyawa Dewi masih selamat walaupun mengalami luka bacok di wajah dan leher.
"Peristiwa pembacokan terjadi sekitar pukul setengah enam pagi (05.30 WIB). Saat itu, korban mau mengantar anak ke sekolah. Terus datang mantannya (mantan suami korban, Deni Wardhani). Menurut masyarakat, sebelum pembacokan, korban dan pelaku cekcok. Katanya, korban menolak rujuk," kata saksi mata, warga Desa Kertajaya. Sebelum peristiwa pembacokan terjadi, pelaku Deni Wardhani pernah mengancam membakar rumah istrinya. Pelaku pernah masuk penjara karena melakukan kejahatan. Setelah keluar dari penjara, Deni kembali ke Desa Kertajaya untuk mengajak istrinya rujuk, tetapi ditolak.
Editor : Stefanus Dile Payong