Gegera Dokumen Palsu, 2 Kades Dijebloskan ke Penjara

Heri Purnomo
Dua terdakwa kasus dokumen palsu (memakai rompi tahanan) saat dibawa petugas Kejari Blora menuju rumah tahanan untuk menjalani hukuman. Foto: Heri Purnomo.

BLORA, iNewsBelu.id - Dua kepala desa (kades), satu operator dan satu pendamping desa di Kabupaten Blora dijebloskan ke penjara terkait kasus dokumen palsu sebagai syarat mengikuti penjaringan tes perangkat desa. 

Mereka dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Blora untuk menjalani hukuman.  Keempat orang ini dijemput petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. 

Mereka dinyatakan terbukti bersama-sama membuat dokumen palsu sebagai syarat mengikuti penjaringan tes perangkat desa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Blora. 

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut melibatkan dua kepala desa. Masing-masing adalah Darno yang merupakan Kades Nginggil, Kecamatan Kradenan, dan M Kasno yang merupakan Kades Beganjing, Kecamatan Japah.  Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko membenarkan adanya penjemputan itu. “Beganjing sama Nginggil sudah kami eksekusi kemarin sore,” kata Jatmiko, Kamis (29/9/2022). 

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network