get app
inews
Aa Read Next : Hari Ini Sidang Perdana Praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri Digelar di PN Jaksel

Terbukti Korupsi BLT Dana Desa Rp359 Juta, Mantan Kades di Sampang Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 13 September 2023 | 08:44 WIB
header img
Mantan Kades di Sampang dijebloskan ke penjara karena diduga korupsi BLT DD. (ilustrasi).

SAMPANG, iNewsBelu.id - Mantan Kepala Desa Baruh, Kecamatan Sampang, Madura, berinisial AM, dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Sampang, Selasa (12/9/2023). 

AM diduga melakukan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2021 senilai lebih dari Rp359 juta. Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi membenarkan penahanan tersangka AM. 

"Tim penyidik melakukan penahanan dan saat ini penahanan kita titipkan di Rutan kelas II Sampang," katanya. 

Wahyudi mengatakan, dalam kasus ini sebanyak 100 lebih saksi telah diperiksa, terdiri atas warga Desa Baruh sebagai penerima BLT-DD, maupun pihak terkait.  Peran AM dalam kasus ini yakni penanggungjawab. Sebab, saat penyaluran BLT-DD 2021 masih menjabat kepala Desa Baruh. Atas perbuatannya, AM dijerat degan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-undang Korupsi.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut