Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Korupsi Tunjangan Makan Minum Pimpinan DPRD Belu Rp3.7 Miliar Naik ke Tahap Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Korupsi BLT Dana Desa Rp359 Juta, Mantan Kades di Sampang Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 13 September 2023 | 08:44 WIB
  • author Diwan Mohammad Zahri, Evan Payong
Terbukti Korupsi BLT Dana Desa  Rp359 Juta, Mantan Kades di Sampang Dijebloskan ke Penjara
Mantan Kades di Sampang dijebloskan ke penjara karena diduga korupsi BLT DD. (ilustrasi).

SAMPANG, iNewsBelu.id - Mantan Kepala Desa Baruh, Kecamatan Sampang, Madura, berinisial AM, dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Sampang, Selasa (12/9/2023). 

AM diduga melakukan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2021 senilai lebih dari Rp359 juta. Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi membenarkan penahanan tersangka AM. 

"Tim penyidik melakukan penahanan dan saat ini penahanan kita titipkan di Rutan kelas II Sampang," katanya. 

Wahyudi mengatakan, dalam kasus ini sebanyak 100 lebih saksi telah diperiksa, terdiri atas warga Desa Baruh sebagai penerima BLT-DD, maupun pihak terkait.  Peran AM dalam kasus ini yakni penanggungjawab. Sebab, saat penyaluran BLT-DD 2021 masih menjabat kepala Desa Baruh. Atas perbuatannya, AM dijerat degan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-undang Korupsi.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut