JAKARTA, iNewsBelu.id - Mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di jebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). menjebloskan SYL ke Lapas Sukamiskin di Bandung untuk menjalani vonis 12 tahun penjara.
"Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).
Selain hukuman penjara, SYL juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti Rp44 miliar serta 30.000 dolar AS.
Meski begitu, SYL disebut baru membayar denda sebesar Rp100 juta. Sementara, uang pengganti yang dibayar baru sebesar Rp27.390.667.033 atau Rp27,3 miliar.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait