Polri Pastikan Ferdy Sambo Langsung Terima Putusan Pemecatan sebagai Anggota Polri

Puteranegara Batubara
Ferdy Sambo dipastikan telah dipecat dari Polri. Foto/dok.SINDOnews

Dedi memastikan pemecatan tersebut tidak disertai dengan kegiatan seremonial pencopotan dua bintang di pundak Ferdy Sambo. 

"Sudah cukup dengan pemberian surat tersebut substansi PTDH sangat clear," ujar Dedi. 

Ferdy Sambo dipecat lantaran dianggap menghalangi penyidikan dalam peristiwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hubarat alias Brigadir J. Dia adalah satu dari empat yang dipecat. Tiga orang lain adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Sementara itu, dalam kasus pidana, berkas tujuh tersangka sedang dalam proses penelitian jaksa. Sejauh ini berkas polisi telah sekali dikembalikan jaksa untuk diperbaiki dan belum ada kesimpulan lengkap. Tujuh orang tersangka pidana adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 25 September 2022 - 12:08 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul "Ferdy Sambo Terima Langsung Putusan Pemecatan sebagai Anggota Polri". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/894677/13/ferdy-sambo-terima-langsung-putusan-pemecatan-sebagai-anggota-polri-1664082591

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network