JAKARTA, iNewsBelu.id - Terdakwa Richard Eliezer ataw bharada E kembali mengungkapkan jika dirinya bersama dengan Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf diminta Putri Candrawathi untuk membersihkan barang-barang milik Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan oleh Richard Eliezer (Bharada E) saat persidangan kasus penembakan Yosua di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Awalnya hakim bertanya kepada Bharada E apakah ia pernah diperintah oleh Sambo dan Putri untuk membersihkan barang Brigadir J.
Menurut Richard, barang-barang Brigadir J sudah di-packing dan diantar ke Pos Ajudan yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Siap saya jelaskan setelah beberapa kejadian itu, pada saat itu saya lagi diperiksa di Mabes, jadi saya enggak tahu ternyata barang-barang almarhum ini sudah di-packing dikarduskan. Lalu barang itu diantar ke pos ajudan yang di Duren Tiga," kata Richard.
Editor : Stefanus Dile Payong