JAKARTA, iNewsBelu.id - Polri memastikan telah menyerahkan petikan sidang atau putusan pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Ini dilakukan setelah permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik ditolak.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, petikan pemecatan terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut diterima langsung oleh Ferdy Sambo.
"(Diterima langsung) FS. Setelah diterima nanti ada tanda terimanya bukti ke Wabprof Propam," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Minggu (25/9/2022).
Dedi memastikan pemecatan tersebut tidak disertai dengan kegiatan seremonial pencopotan dua bintang di pundak Ferdy Sambo.
"Sudah cukup dengan pemberian surat tersebut substansi PTDH sangat clear," ujar Dedi.
Ferdy Sambo dipecat lantaran dianggap menghalangi penyidikan dalam peristiwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hubarat alias Brigadir J. Dia adalah satu dari empat yang dipecat. Tiga orang lain adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Sementara itu, dalam kasus pidana, berkas tujuh tersangka sedang dalam proses penelitian jaksa. Sejauh ini berkas polisi telah sekali dikembalikan jaksa untuk diperbaiki dan belum ada kesimpulan lengkap. Tujuh orang tersangka pidana adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 25 September 2022 - 12:08 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul "Ferdy Sambo Terima Langsung Putusan Pemecatan sebagai Anggota Polri". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/894677/13/ferdy-sambo-terima-langsung-putusan-pemecatan-sebagai-anggota-polri-1664082591
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait