Selanjutnya, DY mengajak Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial dan Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim.
"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah SGD202.000 (setara Rp2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi. Dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," tegas Firli.
"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit," tutupnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 23 September 2022 - 10:09 WIB oleh Bachtiar Rojab dengan judul "Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Jadi Tersangka KPK | Halaman 2". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/892909/13/profil-sudrajad-dimyati-hakim-agung-pertama-yang-jadi-tersangka-kpk-1663902583/10
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait