JAKARTA, iNewsBelu.id - Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian diberhentikan secara tidak hormat dari Polri buntut kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J.
AKBP Jerry pun mengajukan banding. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan pemberhentian Jerry dilakukan atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Nurul dalam konferensi pers, Senin (12/9/2022). Nurul menjelaskan hasil sidang etik AKBP Jerry yang turut memeriksa 13 saksi itu digelar pada Jumat (9/9/2022) hingga Sabtu (10/9/2022).
Berdasarkan hasil sidang, AKBP Jerry terbukti melakukan pelanggaran berupa perbuatan tercela dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait