AKBP Jerry Siagian Ajukan Banding usai Dipecat dari Polri Buntut Kasus Brigadir J

Riana Rizkia
Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian diberhentikan secara tidak hormat dari Polri buntut kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J. (Foto: Istimewa)

Atas perbuatannya, AKBP Jerry diberhentikan tidak hormat dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari terhitung sejak 11 Agustus 2022 di Rutan Mako Brimob Polri.  

"Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut sudah dijalani oleh pelanggar," ucap Nurul.  

Untuk diketahui, Jerry dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf c, Pasal 6 Ayat (1) huruf d, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf f dan atau Pasal 11 Ayat (1) huruf a Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Selain Jerry sudah ada empat polisi lain yang juga diberhentikan secara tidak hormat terkait kasus tersebut. Mereka yaitu tersangka Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network