Atas perbuatannya, AKBP Jerry diberhentikan tidak hormat dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari terhitung sejak 11 Agustus 2022 di Rutan Mako Brimob Polri.
"Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut sudah dijalani oleh pelanggar," ucap Nurul.
Untuk diketahui, Jerry dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf c, Pasal 6 Ayat (1) huruf d, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf f dan atau Pasal 11 Ayat (1) huruf a Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selain Jerry sudah ada empat polisi lain yang juga diberhentikan secara tidak hormat terkait kasus tersebut. Mereka yaitu tersangka Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait