Polisi yang Dipatsuskan Sudah Bebas Kecuali Tersangka dalam Kasus Ferdy Sambo

Puteranegara Batubara
Polri menyatakan, polisi yang sempat dikurung lantaran dugaan pelanggaran etik di kasus Irjen Pol Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir J telah bebas. Foto/MPI

JAKARTA - Polri menyatakan, polisi yang sempat dikurung atau ditempatkan khusus (patsus) lantaran dugaan pelanggaran etik di kasus Irjen Pol Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir J telah bebas. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, polisi yang sudah menghirup udara bebas setelah dikurung itu adalah mereka yang bukan tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana maupun menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. "Yang dipatsus kalau enggak salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananyakan ditahan," kata Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).

Menurut Dedi, mereka yang bebas dari tempat khusus langsung bertugas di tempat yang terbaru, yakni Pelayanan Markas (Yanma). "Ditempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi," ujar Dedi.

Adapun mereka yang sempat ditempatkan khusus yakni: 

1. Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri. 

2. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri.

3. AKBP Jerry Raymond Siagian selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network